Beritacenter.COM - MUI kini tak jadi satu-satunya lembaga yang memberi sertifikasi produk halal, sekarang Pemerintah dan DPR sepakat untuk mencantumkan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH) ke dalam Rancangan Undang - Undang Omnibus Law CIPTA Kerja.
Pelaksanaan Sertifikasi produk halal melibatkan unsur Organisasi Keagamaan untuk percepatan pelaksanaan Sertifikasi JPH
"Kita Sepakati bahwa kewenangan yang selama ini di MONOPOLI MUI dalam melaksanakan sertifikasi diserahkan ke ormas Islam," kata Ketua Badan Legislatif DPR RI, Supratman Andi Atgas dalam WEBINAR bertema MENIMBANG URGENSI OMNIBUS LAW di tengah Pandemi Jakarta, Kamis (24/09/2020).
Dengan demikian Organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah hingga Perguruan Tinggi bisa memberikan Sertifikasi halal sebagaimana yang saat ini dilakukan oleh MUI.
Meskipun demikian, pemberian label halal pada produk tetap dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi yang dikelola oleh Kementerian Agama," tegas Supratman.
Sementara itu MUI hanya berperan memberikan fatwa halal, hal ini dilakukan untuk menghindari berbagai perbedaan dari sudut pandang Fikih," ujarnya.
Bisnis 28/12/2020 09:48
Bisnis 14/12/2020 12:21
Bisnis 27/11/2020 18:21
Bisnis 27/11/2020 10:00
Bisnis 06/11/2020 15:45
Bisnis 06/10/2020 13:36
Bisnis 29/09/2020 11:30
Bisnis 15/09/2020 17:57