BeritaCenter.COM – Tersangka kasus pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta yang sempat viral di media sosial berhasil ditangkap aparat kepolisian. Pelaku yang berinisial EF ditangkap di darah Toba, Sumatera Utara.
EF ditangkap oleh Tim Garuda Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta. Seperti dilansir detikcom, Jumat (25/9/2020), EF tiba di Terminal 2F Bandara Soetta pukul 13.00 WIB dengan penuh pengawalan.
EF langsung dibawa ke Polres Bandara Soetta menggunakan mobil. EF akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
EF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan tersebut. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan.
Sebelumnya, kasus pelecehan ini viral di media sosial setelah korban LHI menceritakan kejadiannya itu di akun Twitter. Singkat cerita, korban saat itu hendak melakukan perjalanan ke Nias pada Minggu (13/9).
Korban diminta untuk menjalani rapid test. Korban pun awalnya yakin hasil rapid test akan nonreaktif lantaran dia yakin tidak pernah berada pada komunitas yang terpapar Corona.
Namun, saat hasil rapid test keluar, dia dinyatakan reaktif Corona. Di sinilah korban mengaku mengalami pemerasan dengan dalih data rapid test bisa diganti untuk kepentingan penerbangan.
LHI mengaku tetap dipaksa lakukan rapid test ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Dia pun akhirnya dibawa ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta.
Kriminal 19/01/2021 16:59
Kriminal 19/01/2021 16:15
Kriminal 19/01/2021 07:30
Kriminal 18/01/2021 17:03
Kriminal 18/01/2021 14:01
Kriminal 16/01/2021 17:35
Kriminal 16/01/2021 00:38
Kriminal 15/01/2021 14:18
Kriminal 15/01/2021 10:41
Kriminal 15/01/2021 01:00