Beritacenter.COM - Heboh, polemik kasus bayi berubah kelamin yang berujung dituntutnya RP 5 miliar ke RSUD Nganjuk, akhirnya berujung damai. Pihak penggugat, yakni orangtua bayi pasangan Fery Sujarwo (29) dan Arum Rosalina (28) sepakat berdamai dengan RSUD Nganjuk.
"Alhamdulillah sudah berdamai dalam persidangan hari ini di PN Nganjuk," ujar Prayogo Laksono, Kuasa hukum Feri Sujarwo saat di konfirmasi wartawan Rabu (30/9/2020).
Baca juga : Bupati Tangerang Minta Kasus Musala Dicoret Tak Dikaitkan dengan Peristiwa 30 September
Menurutnya, kesepakatan perdamaian antar kedua belah pihak tercapai dalam sidang mediasi yang berlangsung hari ini. Meski begitu, Prayoga enggan membeberkan detail data kesepakatan damai dengan alasan masalah internal.
"Seperti yang saya sampaikan bahwa hasil mediasi bersifat internal. Yang jelas kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Masalah lain yang terkait nominal kita tidak bisa membahas secara terperinci dan detail karena sudah ada kesepakatan internal." katanya.
Dalam hal ini, Prayogo menyebut kliennya berharap agar RSUD Nganjuk kedepannya dapat lebih meningkatkan pelayanan terhadap publik. "Kita berharap RSUD Nganjuk bisa memacu semangat meningkatkan kualitas pelayanan dengan kejadian insiden ini," tandas Prayogo.
Sekedar diketahui, sidang mediasi ini digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk dan diketuai Hakim Ketua Pronggo Joyonegoro. Kasus ini bermula saat RSUD Nganjuk disebut melakukan kesalahan administrasi perubahan kelamin bayi saat lahir dan meninggal.
Kasus ini sempat heboh setelah viral bayi berubah kelamin di Nganjuk. Saat dilahirkan, bayi itu diketahui berkelamin perempuan. Namun, saat meninggal, bayi itu justru disebut berkelamin laki-laki. Bayi itu merupakan bayi pasangan Fery Sujarwo (29) dan Arum Rosalina (28) warga Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
Surat gugatan Fery telah masuk di Pengadilan Negeri Nganjuk hari ini dengan registrasi nomor perkara 36/Pdt.G/2020/PN.NJK tertanggal 7 september. Selain gugatan imateriel Rp 5 miliar, RSUD Nganjuk juga digugat secara materiel Rp 17,1 juta.
News 24/01/2021 12:28
News 24/01/2021 09:12
News 23/01/2021 18:37
News 23/01/2021 00:21
News 22/01/2021 23:25
News 22/01/2021 21:06
News 22/01/2021 19:52
News 22/01/2021 19:32
News 22/01/2021 18:24
News 22/01/2021 17:33
News 22/01/2021 16:04