Beritacenter.COM - Pemprov DKI Jakarta telah menutup sebanyak 399 tempat usaha yang dinilai telah melanggar penerapan PSSB ketat di Jakarta. Penutapan terhadap ratusan tempat usaha itu dilakukan pada periode 14-30 September 2020.
"Ada 399 tempat usaha (yang ditutup). Itu dari 14 September 2020 PSBB jilid II," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Kamis (1/9/2020).
Baca juga :
Tak hanya itu, Arifin menyebut pihaknya juga mencatat lebih dari 26 ribu orang pelanggar penerapan protokol kesehatan selama PSBB. Jumlah itu merupakan para pelanggar penggunaan masker, guna mencegah Corona.
"Kemarin sampai dengan 30 September, untuk data masker 26.660 (orang)," katanya.
Dari 26.660 warga pelanggar penggunaan masker, sebanyak 24.886 diantaranya diberikan sanksi kerja sosial. Sementara sisanya memilih untuk membayar denda.
"Yang kena sanksi kerja sosial 24.886, dikenakan denda 1.774 orang senilai Rp 288.525.000 untuk masker," kata Arifin.
Sementara jika jumlah itu diakumulasikan dengan pelanggar masker dan tempat usaha, total denda yang didapat sebesar Rp326 juta. "Total seluruhnya selama PSBB Rp 326 juta," ujar Arifin.
News 18/01/2021 15:05
News 18/01/2021 14:40
News 17/01/2021 21:30
News 17/01/2021 15:51
News 17/01/2021 08:18
News 16/01/2021 08:00