Beritacenter.COM - Polisi telah menetapkan 17 tersangka terkait keributan yang melibatkan puluhan warga di Kecamatan Pedan, Klaten. Para tersangka itu masing-masing memiliki peran yang berbeda.
"Untuk sementara kami pengembangan penyidikan, kami tetapkan tersangka sebanyak 17 orang. Dari situ ada beberapa peran," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan kepada wartawan di Mapolres Klaten, Jalan Diponegoro, Selasa (6/10/2020).
Baca juga : Tawuran Antar Kelompok Pecah di Klaten, 74 Orang Diamankan Polisi
Dia menyebutkan, dari 17 tersangka itu ada beberapa yang melakukan perusakan, penganiayaan, membawa sajam, dan ada yang menghasut. Lima orang di antaranya masih di bawah umur.
"Ada yang menghasut mengumpulkan rekan-rekannya untuk membuat keributan. Dari 17 ini yang masih di bawah umur ada lima orang dan kami masih melakukan proses hukum," terangnya.
Dia juga mengungkap bahwa ada 1 provokator yang diamankan yakni berinisial A (30). Sebelum keributan, A menginformasikan di grup media sosial kelompoknya.
"Tersangka A menginformasikan di grup kelompoknya terkait kegiatan akan bergerak menyerang ke Pedan. Sebelum berangkat A di lapangan menghimpun untuk membawa beberapa barang untuk persiapan" jelasnya.
Dari kejadian itu, sambung Andriansyah, ada lima korban yang sudah resmi melapor ke Polres Klaten. Laporan itu termasuk penganiayaan dan perusakan barang.
"Lima itu termasuk penganiayaan dan perusakan barang, termasuk perusakan tempat gerobak jualan. Untuk penganiayaan itu korbannya ada tiga orang," terang Andriansyah.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya UU darurat, pasal pengeroyokan, pasal penghasutan dan lainnya.
News 27/02/2021 16:57
News 27/02/2021 13:05
News 26/02/2021 20:47
News 26/02/2021 20:23
News 26/02/2021 20:00
News 26/02/2021 17:49
News 26/02/2021 13:20
News 26/02/2021 08:32
News 26/02/2021 08:10
News 25/02/2021 23:31
News 25/02/2021 16:05