Beritacenter.COM - Jajaran anggota kepolisian berhasil mengamankan dua bandar narkoba jenis ganja di dua tempat berbeda. Pelaku diketahui bernama Giovani Biondi (30) dan Johanes Pradipta (32).
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Muhammad Khozin menyebutkan, pelaku Giovani diamankan di daerah Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, dengan barang bukti 7 paket ganja seberat 2,6 kilogram serta 9 pohon ganja yang ditanam di pot.
Sedangkan untuk Johanes, lanjut Khozin, ditangkap di vila di daerah Ubud. Polisi menemukan barang bukti 12 paket ganja seberat 1,8 kilogram yang disimpan di kulkas dan meja.
"Keduanya satu jaringan," katanya, Rabu (14/10/2020).
Dari hasil pemeriksaan, Johannes mengaku mendapatkan ganja dari Giovani pada awal bulan ini. Ganja itu akan dijual dan sebagian dipakai sendiri.
Kriminal 16/01/2021 17:35
Kriminal 16/01/2021 00:38
Kriminal 15/01/2021 14:18
Kriminal 15/01/2021 10:41
Kriminal 15/01/2021 01:00
Kriminal 13/01/2021 01:17
Kriminal 12/01/2021 14:10
Kriminal 11/01/2021 22:45
Kriminal 11/01/2021 16:16
Kriminal 11/01/2021 16:09