Beritacenter.COM - Seorang istri PM (46), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh suaminya sendiri ke polisi lantaran sang istri mengumbar soal alat kelamin suaminya yang kecil dan tak tahan lama saat bercintakepada orang lain.
Kanit 4 Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Joko Murdiyanto membenarkan soal laporan kasus pencemaran nama baik itu. Dia menambahkan, pelapor sudah diperiksa dan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Betul ada pelaporan ditangani Unit 4, kasus pencemaran nama baik. Istri dan keluarganya mencemarkan nama baik bahwa Mr P kecil dan di ranjang tidak kuat. Rencana akan memanggil dua terlapor. Kasus masih dalam penyelidikan," kata Iptu Joko, Kamis (15/10/2020).
HF merupakan seorang ASN yang menjabat sebagai kepala pasar di Kabupaten Probolinggo. Ia mendatangi SPK Polres Probolinggo Kota pada Selasa (13/10). Ia juga melaporkan NH (50), kerabat PM, yang diduga ikut menyebarkan kabar tentang dirinya.
Merasa malu karena kabar terkait 'alat kelamin kecil' itu sudah banyak diketahui teman sekantornya hingga pedagang pasar. ia akhirnya nekat melaporkan istrinya sendiri.
HF menikahi PM sekitar 10 bulan lalu. Namun saat ini rumah tangga mereka sedang kurang harmonis. Bahkan saat ini, kata HF, istrinya telah mengajukan gugatan cerai dan masih berlangsung proses persidangannya di Pengadilan Agama Kraksan. HF menyayangkan apa yang dilakukan sang istri, yang mengungkap rahasia pribadi kepada orang lain.
Kriminal 03/03/2021 09:21
Kriminal 02/03/2021 11:14
Kriminal 01/03/2021 17:20
Kriminal 01/03/2021 14:04
Kriminal 01/03/2021 11:43
Kriminal 27/02/2021 11:05
Kriminal 26/02/2021 23:30
Kriminal 26/02/2021 21:25