Beritacenter.COM - Seorang istri, PM (46) yang mencemarkan nama baik suami, HF (48) dengan mengumbar informasi burung suami kecil dan loyo akhirnya dipanggil polisi.
Pengacara HF, Siti Zuroidah Amperawati SH mengatakan bahwa istri kliennya melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Yakni bilang ke orang-orang bahwa burung kliennya kecil dan loyo.
"Klien menyebut ada pihak ketiga atau provokator atas aksi perbuatan pencemaran nama baiknya. Karena tidak ada masalah sebelumnya dengan istrinya," kata Siti, Jumat (16/10/2020).
"Bahkan fitnah Mr P kecil dan tidak tahan lama dibantah oleh klien. Dengan pencemaran nama baik membuat klien malu karena gosip menyebar di kalangan pedagang pasar dan teman kerja kliennya," imbuh Siti.
Soal rencana pemanggilan itu juga dibenarkan oleh Siti. "Pihak penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota akan memanggil dua terlapor dugaan pencemaran nama baik. Masih dalam proses melengkapi berkas dan penyelidikan untuk memanggil dua terlapor," ujar Siti.
Sementara itu, Kanit 4 Satreskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Joko Murdiyanto hanya menegaskan kasus ini dalam proses penyelidikan dan belum bisa memberikan informasi rinci karena kasus ini terbilang privasi.
"Tidak berani memberikan keterangan, karena kasus yang ditangani bersifat privasi. Dan yang jelas kasus ini proses dan penyidikan," pungkas Iptu Joko.
Kriminal 03/03/2021 09:21
Kriminal 02/03/2021 11:14
Kriminal 01/03/2021 17:20
Kriminal 01/03/2021 14:04
Kriminal 01/03/2021 11:43
Kriminal 27/02/2021 11:05
Kriminal 26/02/2021 23:30
Kriminal 26/02/2021 21:25