Beritacenter.COM - Masnin (50) dan Imam Wahyudi (43) warga Pamekasan Madura, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan mengambil sabu-sabu asal Malaysia yang disembunyikan di dalam power bank.
Dalam penangkapan dua kurir sabu, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu tersebut di sembunyikan ke dalam 11 buah power bank, dengan jumlah total mencapai 1 koma dua kilogram.
Menurut keterangan dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, sabu-sabu yang diselundupkan disembunyikan di dalam satu buah power bank memiliki berat masing-masing kurang lebih seratus gram lebih.
"Sehingga total ada 1 koma dua kilogram sabu-sabu berhasil diamankan, kedua pelaku tersebut bakal dijerat pasal 114 ayat dua subsider pasal 113 ayat 2 dan pasal 112 ayat dua undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara hingga seumur hidup," ucapnya.
Kriminal 12/04/2021 17:00
Kriminal 11/04/2021 07:39
Kriminal 09/04/2021 22:50
Kriminal 09/04/2021 21:17
Kriminal 09/04/2021 12:30
Kriminal 09/04/2021 12:00
Kriminal 08/04/2021 21:55
Kriminal 08/04/2021 21:09