Beritacenter.COM - Nekat mencabuli gadis SMP berusia 14 tahun, pemuda asal Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, ditangkap polisi. Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka AT (20) ini dilakukan pasca perkenalannya dengan korban di media sosial.
Pengungkapan kasus ini bermula saat korban yang dicabuli pelaku melaporkan apa yang menimpanya ke orangtuanya. Dari situ, korban dan orangtuanya langsung melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian.
Baca juga :
Dikatakan Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, aksi pencabulan ini terjadi setelah pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial Facebook. Dari situ, pelaku merayu korban untuk mau diajak main ke rumah kostnya, hingga akhirnya aksi pencabulan terjadi.
"Pelaku mengaku baru berkenalan dari medsos, terus diajak ketemu dan dicabuli di kamar kos," ujar kapolres kepada detikcom, Selasa (20/10/2020).
Orangtua korban yang tak terima dengan perlakukan pelaku, langsung membuat laporan ke pihak kepolisian. Polisi yang langsung bergerak, dengan cepat berhasil meringkus pelaku di rumah kostnya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
"Pelaku telah kita amankan untuk proses hukum," tandasnya.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatan bejadnya terhadap korban ke petugas Unit PPA Polres Bojonegoro. Pelaku mengaku tak kuasa menahan nafsu untuk mengaggahi korban, setelah berciuman di kamar kosnya.
"Awalnya kenalan di facebook. Terus pergi ke kos di Jalan Untung Suropati," akunya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, tersangka sudah ditahan di sel Polres Bojonegoro.
Kriminal 16/01/2021 17:35
Kriminal 16/01/2021 00:38
Kriminal 15/01/2021 14:18
Kriminal 15/01/2021 10:41
Kriminal 15/01/2021 01:00
Kriminal 13/01/2021 01:17
Kriminal 12/01/2021 14:10
Kriminal 11/01/2021 22:45
Kriminal 11/01/2021 16:16
Kriminal 11/01/2021 16:09