Beritacenter.COM - Pemilik akun facebook Ayahe Himawari milik Ardiansyah, warga Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah memposting status bernada ujaran kebencian di grup facebook informasi hiburan Blitar.
Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang batu, nekat memposting ujaran kebencian cerita dari temanya jika terkena operasi yustisi dan terkena denda sebesar Rp 250.000.
Isi dalam postingan pelaku bernada menjelekan polisi terkait pelaksanaan operasi yustisi. Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan pelaku dan kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Ardiansyah, kini pihaknya tengah memburu admin media sosial facebook yang telah meloloskan postingan bernada profokasi dan ujaran kebencian.
Kriminal 05/03/2021 19:00
Kriminal 05/03/2021 14:49
Kriminal 04/03/2021 15:15
Kriminal 04/03/2021 10:00
Kriminal 04/03/2021 09:57
Kriminal 04/03/2021 09:00
Kriminal 03/03/2021 16:50
Kriminal 03/03/2021 16:00
Kriminal 03/03/2021 15:45