Beritacenter.COM - Nur Kholis (47) warga Kabupaten Tuban, herus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Ayah bejat ini memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak enam kali, setelah istrinya meninggal pada 2015.
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah seorang tetangga curiga dengan tingkah laku pelaku terhadap anaknya. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar pelaku mencabuli anak kandungnya sendiri.
Melihat kejadian tersebut saksi merekam perbuatan bejat tersangka mencabuli korban. Bukti rekaman kemudian digunakan melapor kepada pengurus RT, lalu diteruskan ke Polres Tuban.
Menurut keterangan dari AKBP Ruruh Wicaksono, Kapolres Tuban, mendapatkan laporan telah terjadi aksi pencabulan anggota polisi bergerak cepat mengamankan pelaku yang juga ayah kandung dari korban.
"Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sprei motif bunga, celana pendek, rok span korban, serta kepingan CD rekaman cabul tersangka," ucapnya.
Kriminal 19/01/2021 16:59
Kriminal 19/01/2021 16:15
Kriminal 19/01/2021 07:30
Kriminal 18/01/2021 17:03
Kriminal 18/01/2021 14:01
Kriminal 16/01/2021 17:35
Kriminal 16/01/2021 00:38
Kriminal 15/01/2021 14:18
Kriminal 15/01/2021 10:41
Kriminal 15/01/2021 01:00