Beritacenter.COM - Pria berinisial A (20), warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah mencabuli gadis berusia 14 tahun di kamar kostnya.
Aksi pencabulan berawal dari perkenalan keduanya melalui media sosial facebook, kemudian mengajak ketemu lantas mencabuli di kamar kost pelaku.
Kasus pencabulan ini terbongkar, setelah korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Geram dengan cerita korban orang tuanya langsung melaporkan aksi pencabulan tersebut ke polisi.
Setelah mendapatkan laporan polisi langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku di rumah kos. Beberapa barang bukti pun juga diamankan oleh polisi .
Menurut keterangan dari Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan, peristiwa ini terjadi setelah pelaku berkenalan dengan korban di facebook. Korban kemudian diajak ke kamar kos pelaku di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Sumbang, Kabupaten Bojonegoro, dan kemudian dicabuli.
"Dalam pemeriksaan di kepolisian, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada petugas Unit PPA Polres Bojonegoro. Pelaku mengaku sangat bernafsu menggauli korban, setelah berciuman di kamar kos miliknya," ucapnya.
Peristiwa 27/01/2021 19:20
Peristiwa 27/01/2021 11:10
Peristiwa 26/01/2021 20:00
Peristiwa 26/01/2021 10:50
Peristiwa 25/01/2021 13:50
Peristiwa 24/01/2021 14:49
Peristiwa 23/01/2021 17:34
Peristiwa 22/01/2021 15:40
Peristiwa 21/01/2021 20:08
Peristiwa 21/01/2021 13:43