Beritacenter.COM - Raksasa Teknologi Apple dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Texas terkait penyalahgunaan paten. Alhasil, Apple dihukum untuk membayar denda royalti sebesar USD 502,8 juta atau sekitar Rp 7,3 triliun.
Apple dihukum untuk membayar denda royalti ke VirnetX, pemilik paten yang teknologinya dipakai di fitur VPN on Demand serta FaceTime di iOS, sebagaimana dikutip dari The Verge, Minggu (1/11/2020).
Baca juga :
Rencanannya, Apple akan melakukan banting terkait putusan itu. Apple beralasan jika sengketa paten seperti ini hanya akan menghambat inovasi dan merusak kenyamanan konsumen.
"Kasus ini sudah berjalan lebih dari satu dekade, dengan paten yang tak terkait operasi inti dari produk kami dan sudah dianggap tak berlaku oleh kantor paten. Kasus semacam ini hanya akan menghambat inovasi dan mengganggu konsumen," tulis Apple dalam pernyataannya.
Sejatinya, permasalahan terkait paten ini sudah berlangsung lama di meja hijau. Pengadilan di Texas bahkan sudah memutuskan Apple harus membayar VirnetX sebesar USD 502,6 juta pada 2018 lalu, terkait pelanggara empat paten, yakni komunikasi berbasis internet yang mengacu pada teknologi yang menjadi dasar FaceTime dan iMessage.
Meski begitu, panel berisi tiga hakim menghapus denda sebesar USD 502,6 juta itu pada November 2019 lalu. Namun, para hakim itu tak menghapus temuan sebelumnya yang menyebut ada sejumlah iPhone jadul yang melanggar dua paten VirnetX, dan hal inilah yang menjadi dasar putusan terbaru kali ini.
Teknologi 05/01/2021 10:34
Teknologi 19/12/2020 00:43
Teknologi 11/12/2020 21:21
Teknologi 19/11/2020 01:20
Teknologi 12/11/2020 18:25
Teknologi 12/11/2020 10:36
Teknologi 09/11/2020 16:08
Teknologi 05/11/2020 13:32
Teknologi 29/10/2020 10:08
Teknologi 28/10/2020 23:53