Beritacenter.COM - Satuan Reserse Kriminal Polrea Kota Banyumas menangkap pelaku penipuan berinisial AR (35) warga Kota Depok, Jawa Barat.
"Pelaku berinisial AR berhasil ditangkap di Purwokerto pada hari Sabtu (31/10)," kata Kepala Polresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka, Minggu (1/11/2020).
Tindak pidana penipuan itu dilakukan AR sekitar bulan Agustus 2020, dimana ia menawarkan kerjasama bisnis dengan korbannya yang bernama Mulyana, warga Purwokerto untuk membuka konter HP.
"Pelaku mengatakan jika korban bisa membeli HP (telepon seluler) dengan harga murah di bawah pasaran untuk dijual lagi sesuai dengan harga pasaran, sehingga bisa mendapatkan keuntungan yang besar. Korban pun tertarik terhadap tawaran pelaku sehingga dia transfer uang sebesar Rp150 juta secara bertahap ke rekening milik AR," paparnya.
Namun, setelah korban transfer uang pelaku tidak bisa dihubungi lagi hingga yang pada akhirnya, AR ditangkap pada hari Sabtu (31/10).
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Berry mengatakan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah telepon pintar merek Samsung J5, satu buah kartu ATM BCA, satu buah KTP atas nama AR, dan SIM C atas nama AR telah diamankan di Markas Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku dan korban lainnya karena berdasarkan pengakuan AR, selain digunakan untuk kepentingan pribadi, ada sebagian uang yang dia terima di rekening-nya, ditransfer ke orang lain," ucap-nya menjelaskan.
Karena perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kriminal 25/01/2021 08:08
Kriminal 23/01/2021 08:05
Kriminal 22/01/2021 15:53
Kriminal 22/01/2021 13:35
Kriminal 22/01/2021 10:00
Kriminal 22/01/2021 09:01
Kriminal 22/01/2021 08:45
Kriminal 21/01/2021 11:44
Kriminal 21/01/2021 09:00
Kriminal 20/01/2021 20:00
Kriminal 20/01/2021 15:03