Beritacenter.COM - Salah satu oknum anggota TNI, serka G, mebuat kesaksian jika dirinya pernah berhubungan sesama jenis dengan 8 anggota TNI. Seperti yang tertuang dalam putusan Pengadilan Militer II-8 Jakarta, melansir dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (8/11), serka G diketahui menjadi saksi untuk terdakwa Serma T.
"Bahwa selain dengan Terdakwa, Saksi juga pernah melakukan hubungan asusila sesama jenis dengan Kapten A, Sertu W, Serda R, Letkol D, Serda A, Kapten E, Mayor Y, Kapten A, dan PNS E," demikian pengakuan Serka G yang tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Jakarta.
Baca juga :
Adapun hubungan sesama jenis itu dilakukan secara terpisah dan waktu yang berbeda-beda. Atas perbuatannya, Serka G diproses dan diadili secara terpisah. Namun, Pengadilan Militer II-8 membebaskan Serka G pada 18 Mei 2020. Adapun alasan majelis, pemecatan yang dimaksud harus dilakukan lewat sidang Hukuman Disiplin Prajurit.
Sementara Serma T dipecat lantaran memvideokan hubungan sesama jenis dengan Letda Laut (KH) dr A. Serma T juga dipecat dari dinas militer.
"Terdakwa melakukan hubungan sesama jenis merupakan cerminan Terdakwa yang tidak memperdulikan aturan-aturan yang berlaku serta norma-norma yang berlaku di masyarakat. Seharusnya Terdakwa sebagai seorang Prajurit sejati harus gagah dan berwibawa untuk menjaga citra dan wibawa seorang prajurit," ujar majelis.
Terungkapnya kasus disorientasi seksual homoseks/LGBT oknum anggota TNI ini bermula saat pimpinan TNI AD mengusut kasus pencurian kendaraan bermotor yang diduga dilakukan salah satu anggota TNI. Saat melakukan pemeriksaan hp anggota, Provost TNI mendapati salah satu HP anggota yang memiliki grup Telegram LGBT.
News 14/04/2021 18:30
News 14/04/2021 17:35
News 14/04/2021 16:50
News 14/04/2021 15:29
News 14/04/2021 13:00
News 14/04/2021 12:35
News 14/04/2021 12:00
News 14/04/2021 10:35
News 14/04/2021 08:18
News 14/04/2021 02:51
News 13/04/2021 19:22
News 13/04/2021 15:15
News 13/04/2021 12:20