Beritacenter.COM - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait laporan penyebaran video seks mirip Gisel yang membuat geger masyarakat pada Rabu (11/11) kemarin.
"Tim masih melaksanakan gelar perkara awal dari adanya dua laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Sebelumnya, Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio melaporkan lima akun media sosial yang diduga menyebarkan video seks mirip Gisel.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020.
Kemudian, laporan juga dibuat oleh pengacara, Pitra Romadoni Nasution dengan nomor LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ tanggal 8 November 2020.
Kedua laporan tersebut melaporkan Pasal 27 Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Yusri menerangkan sejauh ini polisi telah memeriksa beberapa saksi yakni dari pelapor, saksi yang diajukan pelapor, hingga saksi ahli. Selanjutnya, polisi tengah mencari admin atau pemilik akun Twitter yang diduga menyebarkan video tersebut.
"Ini gelar perkara, kalau seluruh unsur memenuhi, naik ke tingkat penyidikan," jelasnya.
Kriminal 15/04/2021 18:58
Kriminal 15/04/2021 18:08
Kriminal 14/04/2021 19:30
Kriminal 14/04/2021 13:25
Kriminal 13/04/2021 14:20
Kriminal 12/04/2021 17:00
Kriminal 11/04/2021 07:39
Kriminal 09/04/2021 22:50
Kriminal 09/04/2021 21:17