Beritacenter.COM - Pakar Epidemologi menilai denda Rp50 juta ke Habib Rizieq karena membuat kerumunan di masa pandemi, masih belum cukup. Menjawab hal itu, Satpol PP DKI menyebut denda yang diberikan ke Habib Rizieq sudah sesuai aturan Pergub DKI.
"Ya semua kita acuannya aturan saja karena sanksinya itu," kata Kasatpol PP DKI Arifin saat dihubungi, Minggu (15/11/2020).
Baca juga :
Menurutnya, deda yang diberikan sudah berdasarkan pengamatan soal pelanggaran protokol dalam acara Habib Rizieq. Setelahnya, Arifin menyebut pihaknya langsung mendatangi kediaman Habib Rizsieq untuk menyampaikan soal sanksi Rp50 juta tersebut.
"Semalam kita lihat pelanggarannya apa hari ini kita ke sana kita berikan sanksi sesuai dengan ketentuan pergub. Kita semua pakai aturan," sebutnya.
Arifini juga menyebut pihaknya melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di acara Maulid Nabi tersebut. Dalam hal ini, Arifin memastikan komitmen Satpol PP DKI untuk menegakkan protokol kesehatan.
"Bahwa aturan Pemprov sudah diatur dan sanksinya sudah demikian. Prinsipnya Satpol PP DKI komitmen menegakkan protokol kesehatan," tuturnya.
Sekedar diketahui, epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Iwan Ariawan, menilai sanksi denda Rp 50 juta yang dijatuhkan Satpol PP DKI Jakarta ke Habib Rizieq Syihab masih tak cukup. Dia menilai, kerumunan di acara Habib Rizieq seharusnya dapat langsung dibubarkan.
"Tidak cukup (disanksi denda). Untuk selanjutnya perlu dicegah terjadi kerumunan, seperti tidak memberikan izin berkumpul dan dibubarkan jika mulai ada kerumunan orang," kata Iwan kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).
"Besaran denda tergantung peraturannya. Tidak cukup maksud saya, tidak bisa hanya dengan denda saja. Berikutnya harus tidak diberikan izin atau dibubarkan," tegasnya.
News 18/01/2021 15:05
News 18/01/2021 14:40
News 17/01/2021 21:30
News 17/01/2021 15:51
News 17/01/2021 08:18
News 16/01/2021 08:00