Beritacenter.COM - Polda Metro Jaya memanggil sebanyak 14 orang untuk diperiksa terkait kerumunan yang terjadi di hajatan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dari 14 orang yang dipanggil itu hanya ada 10 orang yang datang dan satu diantaranya dinyatakan positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) yakni Lurah Petamburan.
"Kita lakukan uji swab, swab anti gen namanya. Satu orang Lurah dari Petamburan positif atau reaktif atau sekarang yang kita rujuk," ujarnya, Selasa (17/11/2020).
Sebagaimana diketahui, kerumunan massa terjadi di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq, di Petamburan, Sabtu (14/11) malam. Banyak pihak menyoroti kegiatan yang mengakibatkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan terkait COVID-19 di acara yang diselenggarakan Habib Rizieq tersebut. Terlebih, kegiatan itu juga tak membatasi jumlah tamu, hingga mengakibatkan kerumunan.
Alhasil, Habib Rizieq dijatuhi sanski denda Rp50 juta dari Pemprov DKI atas pelanggara aturan COVID-19. Dalam hal ini, Satgas COVID-19 mengapresiasi langkah Pemprov DKI dalam menjatuhi sanksi ke Habib Rizieq. Denda itu terancam dilipat gandakan jika Habib Rizieq kembali melanggar dan membuat kerumunan massa.
"Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo seperti disiarkan YouTube BNPB, Minggu (15/11).
News 26/01/2021 18:27
News 26/01/2021 15:50
News 26/01/2021 15:21
News 26/01/2021 11:42
News 26/01/2021 08:10
News 25/01/2021 12:50
News 25/01/2021 08:20