Beritacenter.COM - Seorang pemuda bernama Ranu (22) asal Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah setelah kedapatan menghamili anak di bawah umur yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Setelah mendapatkan laporan dari korban yang dihamili pelaku, hingga kehamilan korban berusia delapan bulan polisi bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku di media sosial pada bulan Februari lalu. Setelah sebulan lamanya menjalin hubungan, pelaku kemudian mengajak korban menginap dirumahnya dan melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Menurut keterangan dari Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Kapolresta Banyuwangi, kepada polisi pelaku tak hanya sekali menyetubuhi korban,l dengan janji manis korban akan dinikahi, pelaku terus melakukan perbuatan asusilanya hingga berulang kali.
"Namun nyatanya, hingga usia kehamilan sudah mencapai delapan bulan, pelaku malah lari dari tanggung jawab," ucapnya.
Kriminal 21/01/2021 11:44
Kriminal 21/01/2021 09:00
Kriminal 20/01/2021 20:00
Kriminal 20/01/2021 15:03
Kriminal 19/01/2021 16:59
Kriminal 19/01/2021 16:15
Kriminal 19/01/2021 07:30
Kriminal 18/01/2021 17:03
Kriminal 18/01/2021 14:01
Kriminal 16/01/2021 17:35
Kriminal 16/01/2021 00:38