Beritacenter.COM - Drumer SID Jerinx divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dengan dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta.
Namun apabila Jerinx tidak membayar denda maka bisa digantikan dengan kurungan 1 bulan. Terdakwa juga harus membayar biaya perkara Rp2.000.
Selain itu majelis hakim juga menetapkan Jerinx SID tetap ditahan dan masa penahahan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Persidangan digelar secara tatap muka atau offline mulai pukul 10.00 Wita di ruang sidang Cakra. Sidang juga akan disiarkan secara langsung melalui channel YouTube PN Denpasar.
Jaksa menyatakan pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Salah satu pertimbangan jaksa, unggahan Jerinx telah melukai perasaan dokter di seluruh Tanah Air. Proses pembuktian tuntutan terletak pada tindak pidana ujaran kebencian berupa kata-kata, kalimat dan narasi yang diposting terdakwa lewat Instagram.
Entertainment 14/01/2021 09:44
Entertainment 06/01/2021 21:00
Entertainment 04/01/2021 13:13