Beritacenter.COM - Sebanyak tiga kompolotan spesialis pencurian mobil rental diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 8 mobil yang dicuri pelaku.
Ketiga pelaku adalah YR als WT (40) dua lainnya laki-laki AM (25) dan AR ( 34), salah satu pelaku adalah wanita. Mobil hasil curian itu digadaikan oleh para pelaku.
Petugas hingga kini masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya korban lain.
"Tersangka YR ini berpura-pura mencari mobil rental. Korban percaya karena dia ini seorang wanita," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru, Kamis (19/11/2020).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, modus komplotan ini menggunakan tersangka YR seorang perempuan.
"Tersangka YR berpura-pura menyewa mobil korban, setelah kendaraan dikuasai, YR menyuruh tersangka AM untuk menggadaikannya di wilayah Pandeglang Banten,"ucap Arsya.
Dikatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang menyewakan mobil miliknya kepada Vivi, kemudian diserahkan kepada tersangka YR.
Karena saudari Vivi tidak membayar uang sewa maka korban menanyakan perihal tersebut.
Ternyata mobil milik korban digadai tanpa seijinnya kepada tersangka T di daerah Pontang Banten Rp 25 juta.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Barat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Krimum AKP Dimitri Mahendra.
Begitu mendapatkan keberadaan tersangka petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil menangkap tersangka AM pada Minggu (15/11/2020) di daerah Dadap Serang Banten.
Berdasarkan keterangan tersangka AM, petugas lalu membekuk tersangka AR di kawasan Pandeglang Banten. Selanjutnya petugas menangkap tersangka YR di daerah Sentul City Bogor.
"Dari hasil pemeriksaan para tersanhka diketahui bahwa mereka sudah menggadaikan sebanyak 16 unit mobil hasil curian ke sejumlah orang. Kami masih dalami kasus ini," pungkasnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Kriminal 16/01/2021 00:38
Kriminal 15/01/2021 14:18
Kriminal 15/01/2021 10:41
Kriminal 15/01/2021 01:00
Kriminal 13/01/2021 01:17
Kriminal 12/01/2021 14:10
Kriminal 11/01/2021 22:45
Kriminal 11/01/2021 16:16
Kriminal 11/01/2021 16:09
Kriminal 08/01/2021 14:55