Beritacenter.COM - Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu menegaskan tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Hal itu disampaikan saat memimpin apel pagi di halaman Mapolres Tana Toraja, Senin (23/11/2020).
"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Polres Tana Toraja tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian bagi kegiatan-kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan orang banyak atau pun kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang bersumber dari berkerumunnya orang di suatu tempat," tegas Kapolres.
Kapolres menyampaikan tidak dizinkan keramaian merupakan antisipasi adanya penyebaran kluster terbaru Covid -19.
Sebab, lanjut Kapolres, salah satu potensi yang dapat mengakibatkan meningkatnya penderita COVID-19 adalah kerumunan orang banyak. Mereka yang berkerumun cenderung bersikap lengah dan abai pada protokol kesehatan.
Polisi kata Kapolres juga akan melakukan upaya tegas terukur kepada kegiatan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Polres akan melakukan langkah pembubaran kerumunan jika imbauan protokol kesehatan maupun surat edaran bupati tidak diindahkan.
"Sikap lengah dan abai dari masyarakat inilah yang ingin dicegah melalui berbagai upaya, salah satu bentuknya adalah tidak dikeluarkannya izin keramaian," jelasnya.
News 22/01/2021 16:04
News 22/01/2021 10:45
News 21/01/2021 22:25
News 21/01/2021 19:24
News 21/01/2021 18:31
News 21/01/2021 16:11
News 21/01/2021 15:49
News 21/01/2021 15:25
News 21/01/2021 11:21
News 21/01/2021 10:37
News 21/01/2021 08:51