Beritacenter.COM - Anggota Reserse Narkoba Polres Ternate mengamankan Oknum Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak klas III di Kota Ternate, usai menjemput paket ganja di salah satu tempat jasa pengiriman.
Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bahrun Syaban mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial LS mengenakan seragam lengkap saat menjemput paket berisi narkoba jenis ganja, hal itu diduga cara pelaku untuk mengelabuhi petugas.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak sembilan paket besar ganja seberat 211 gram, dan satu buah Handphone.
Hasil pengembangan petugas ditemukan fakta, pelaku LS dikendalikan oleh salah satu napi narkoba yang saat ini menekam di sel tahanan Lapas Kelas Dua A Jambulah Ternate.
“Jadi tersangka LS Aliyas Ibnu ini, sesuai keterangan yang kami dapat dari yang bersangkutan, barang tersebut adalah barang dari Bayu, Bayu ini adalah salah seorang dari warga binaan Lapas Kelas Dua Ternate di Jambullah. Jadi untuk sementara kami dalami untuk pengembangan selanjutnya," katanya, Selasa (24/11/2020).
Bahrun menyebutkan, LS merupakan pemain lama dan setelah test urine hasilnya positif narkoba.
“Menggunakan terakhir bulan Oktober 2020, dia sebagai pengedar juga, sesuai alamat yang tertera di paket di kirim dari Jakarta. Tersangka akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 111 dan 114 yang ancaman hukumannya, minimal 4 Tahun dan maksiman sampai 20 Tahun,” pungkasnya.
Kriminal 22/01/2021 15:53
Kriminal 22/01/2021 13:35
Kriminal 22/01/2021 10:00
Kriminal 22/01/2021 09:01
Kriminal 22/01/2021 08:45
Kriminal 21/01/2021 11:44
Kriminal 21/01/2021 09:00
Kriminal 20/01/2021 20:00
Kriminal 20/01/2021 15:03
Kriminal 19/01/2021 16:59
Kriminal 19/01/2021 16:15