Beritacenter.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II sewa-menyewa PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) 2015.
“Kalau penghitungan kerugian negaranya, kita internal sudah ada. Tetapi belum final lah ya. Masih kita hitung terus,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik-JAM Pidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Selasa (24/11/2020).
Febrie mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu perhitungan serupa dari para auditor negara di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Angkanya, nanti lah. Karena belum final juga,” kata Febrie.
Sejauh ini, lanjut Febrie, penyidik telah memeriksa 6 orang saksi dalam dugaan korupsi PT Pelindo dan PT JICT itu. Empat saksi diantaranya merupakan petinggi, dan mantan pejabat di PT Pelindo II. Sedangkan dua saksi lainnya merupakan para atasan di PT JICT. Namun, dari hasil pemeriksaan tersebut, para penyidik di JAM Pidsus belum menemukan tersangka.
JAM Pidsus Ali Mukartono, pernah menerangkan penyidikan dugaan korupsi Pelindo II, terkait dengan perpanjangan kontrak pengelolaan PT JICT yang dilakukan Pelindo II sejak 2015. “Itu dugaannya, ada penyimpangan dalam sewa-menyewa. Kira-kira itu lah,” kata Ali.
Nasional 22/01/2021 14:50
Nasional 21/01/2021 17:44
Nasional 21/01/2021 15:18
Nasional 20/01/2021 12:50
Nasional 19/01/2021 14:01
Nasional 19/01/2021 13:47