Beritacenter.COM - Seorang pemuda berinsial RR (36) warga Kota Bogor ditangkap Satresnarkoba Polresta Bogor karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. Pelaku sehari hari bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Agus Susanto menuturkan pelaku RR mengakui menggunakan barang haram itu untuk menambah stamina saat bekerja mencari penumpang. Polisi menangkap bersama temannya EGS (46) yang dicurigai adanya gerak - gerik mencurigakan di sekitar Pospol Bubulak.
"Tim ke lokasi dan menginterogasi keduanya," kata Agus kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Kepada polisi, keduanya mengaku hendak mengambil pesanan narkoba jenis sabu yang dikirim oleh seorang pengedar berinisial QQ. Paketan itu dikirim ditempel di pohon pisang di sekitar lokasi.
"Jadi didapat percakapan whatsapp yang merupakan petunjuk pengiriman sabu dikirim oleh QQ. Dalam dipercakapan itu dijelaskan sudah dikirim satu bungkus sabu yang sudah diisolasi warna hijau ditempel di pohon pisang sekitar TKP," jelasnya.
Agus menambahkan, keduanya membeli sabu-sabu itu seharga Rp1 juta dengan cara patungan. Selain untuk kembali dijual, salah satu tersangka yakni RR yang diketahui sebagai pengemudi ojek online mengakui juga mengkonsumsi sabu-sabu tersebut.
"Pengakuan dari si driver ojek online (RR), dia juga pakai sabu itu supaya melek terus saat narik penumpang seharian, biar lebih gacor," tambahnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara.
Kriminal 16/01/2021 17:35
Kriminal 16/01/2021 00:38
Kriminal 15/01/2021 14:18
Kriminal 15/01/2021 10:41
Kriminal 15/01/2021 01:00
Kriminal 13/01/2021 01:17
Kriminal 12/01/2021 14:10
Kriminal 11/01/2021 22:45
Kriminal 11/01/2021 16:16
Kriminal 11/01/2021 16:09