Beritacenter.COM - Kapolri Jendral Pol Idham Azis menegaskan kepada 34 kepolisian daerah (polda) dan 493 kepala kepolisian resor (kapolres) untuk menindak tegas bagi yang melanggar protkol kesehatan. Hal itu disampaikan saat menggelar apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) 2020 di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri pada Rabu, 25 November 2020
"Beberapa Kapolda di wilayahnya ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, sudah kembali ke polda mereka dan melaksanakannya secara virtual di polda maupun polres masing-masing," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri.
Argo mengatakan apel Kasatwil ini dilakukan untukpenanganan wabah COVID-19. Kapolri, kata Argo, memerintahkan kepada seluruh jajaran agar tidak ragu-ragu untuk menegakkan protokol kesehatan.
"Jadi kegiatan apel Kasatwil ini berkaitan dengan penanganan COVID-19, tentunya penekanan dari undang-undang bahwa para kapolda ini harus menegakkan protokol kesehatan. Jadi tidak ada keragu-raguan bersama dengan TNI, Satpol PP dan tokoh masyarakat, kita akan menegakkan protokol kesehatan," ujarnya.
Kemudian, Argo mengatakan, kapolri juga mengingatkan kepada seluruh jajaran kapolda dan kapolres supaya menindak tegas masyarakat yang bertindak anarki saat menyampaikan pendapat terkait Undang Undang Cipta Kerja.
"Berkaitan dengan Omnibus Law, tentu kan kebijakan memang di dalam menyampaikan pendapat itu diatur undang-undang. Kalau memang itu ada anarkis, akan ditindak tegas tentunya seperti itu," tutur dia.
News 16/01/2021 08:00
News 15/01/2021 17:15
News 15/01/2021 15:35
News 15/01/2021 14:00
News 15/01/2021 11:30
News 15/01/2021 11:00
News 15/01/2021 10:01
News 15/01/2021 09:43
News 15/01/2021 01:50