Beritacenter.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan tidak ada yang salah dengan peraturan menteri (permen) terkait soal lobster. Hal tersebut dikatakan Luhut usai bertemu jajaran anggota KKP di kantor Mina Bahari I, Jakarta Pusat.
"Kita ketemu teman-teman di KKP, yang tadi sekjen di sini sudah disertakan semua. Yang kedua tadi saya rapat pertama dengan semua eselon I untuk melihat, jangan ada pekerjaan yang terhenti. Semua proses tadi, tadi kita evaluasi sebentar mengenai lobster," kata Luhut, Jumat (27/11/2020).
"Jadi kalau dari aturan yang ada, yang dibuat permen, yang dibuat tidak ada yang salah. Jadi sudah kita cek tadi, saya tanya Pak Sekjen, Pak Lambok," sambung Luhut.
Dia menilai, adanya permen soal lobster itu sangat berdampak baik kepada para nelayan. "Semua itu dinikmati oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," ucap dia.
Hanya saja, lanjut Luhut, mekanisme KKP dalam mempraktikkan permen tersebut yang salah. Dia menegaskan bahwa hal itu yang akan segera dievaluasi. "Nah, kalau ada mekanisme yang salah, itu sedang kita evaluasi," ucap dia.
Luhut menuturkan praktik permen tersebut akan dihentikan sementara. Nantinya, tambah Luhut, jika hasil evaluasi menunjukkan permen tetap bisa dilanjutkan, maka Luhut akan kembali memberlakukan permen tersebut.
"Dan sekarang dihentikan mungkin beberapa waktu, dan setelah nanti evaluasi kita akan lanjutkan lagi kalau memang bisa dilanjutkan," terang Luhut.
Dalam hal ini, permen yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI. Aturan buka ekspor benih lobster di era Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ini tercatat dalam pasal 3 hingga 6.
Nasional 26/01/2021 12:47
Nasional 25/01/2021 12:31
Nasional 25/01/2021 12:03
Nasional 25/01/2021 10:58
Nasional 25/01/2021 09:13
Nasional 22/01/2021 14:50
Nasional 21/01/2021 17:44
Nasional 21/01/2021 15:18