Beritacenter.COM - Polisi menangkap mantan kepala desa (kades) dan bendahara desa di Jambi lantaran menyelewengkan dana desa. Keduanya yakni HS dan PR telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua perangkat desa ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Awal perkara ini sebelumnya sudah dari tahapan penyelidikan-penyidikan dan sekarang kedua tersangka resmi kita tahan," kata Kanit Tipidkor Polres Bungo, Ipda Jalpahdi, kepada wartawan, Senin (30/11/2020).
Mereka melakukan tindak korupsi itu pada tahun 2018 lalu dengan modus menyelenggarakan beberapa kegiatan fiktif. Dana desa yang dikorupsi keduanya mencapai Rp 644 juta. Polisi menindak keduanya berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jadi anggaran desa itu mereka gunakan beberapa kegiatan. Ada proyek jalan lalu ada kegiatan berupa honor fiktif dan kemudian ada proyek pengadaan barang, dari semua itu ternyata mendapatkan temuan dari BPKP berdasarkan hasil audit yang dilakukan. Temuan itu kemudian kita tindak lanjuti dan sekarang keduanya sudah kita tahan," ujar Jalpandi.
Keduanya menggunakan Dana Desa tanpa koordinasi dengan perangkat desa lainnya. Dana Desa tersebut digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Uang hasil itu mereka bagi dua. Lalu uang itu mereka gunakan untuk kepentingan pribadi mereka. Apalagi setiap kegiatan yang mereka lakukan ini juga tanpa adanya koordinasi dengan perangkat desa mulai dari PPK dan sekretaris desa sehingga jadi temuan dari BPKP," sebut Jalpandi.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kriminal 16/01/2021 17:35
Kriminal 16/01/2021 00:38
Kriminal 15/01/2021 14:18
Kriminal 15/01/2021 10:41
Kriminal 15/01/2021 01:00
Kriminal 13/01/2021 01:17
Kriminal 12/01/2021 14:10
Kriminal 11/01/2021 22:45
Kriminal 11/01/2021 16:16
Kriminal 11/01/2021 16:09