Beritacenter.COM - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia ditangkap oleh kepolisian Malaysia lantaran terekam CCTV melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya.
Dilansir dari The Star, salah satu media lokal Malaysia pada Jumat (4/12/2020), identitas TKW itu hanya disebutkan berusia 23 tahun dengan kewarganegaraan Indonesia. TKW tersebut diketahui telah bekerja selama dua tahun dengan gaji 1.200 Ringgit per bulan.
Akibat tindakan kasar si PRT, anak majikannya yang berjenis kelamin laki-laki sampai mengalami luka-luka di bagian kening.
"Bocah tujuh tahun itu sedang bermain di sofa dan tersangka kemudian menendangnya, membuat bicara itu terjatuh ke lantai. Bocah untuk mengalami luka-luka di keningnya," tutur Asisten Komisioner Polisi Nuruljuda Mohd Salleh dari Kepolisian North Klang dalam pernyataannya.
"Kamera CCTV di rumah pelapor merekam insiden tersebut," imbuhnya.
Dia menyebutkan, pihaknya menerima laporan terkait penganiayaan itu pada Kamis (3/12). Saat tindak kekerasan itu terjadi, ibu mertua dari majikan PRT ini sedang berada di dapur dan tersangka ada di ruang keluarga bersama bocah itu.
"Tersangka ditangkap pada hari yang sama dan akan ditahan untuk empat hari, hingga 7 Desember," ujarnya.
"Kami tengah menyelidiki insiden ini di bawah pasal 31 ayat (1)(a) Undang-undang Anak Tahun 2001," imbuh Nurulhuda.
Internasional 01/03/2021 08:20
Internasional 24/02/2021 16:00
Internasional 29/01/2021 21:35
Internasional 18/01/2021 16:21