Beritacenter.COM - Guna mendisiplinkan masyarkat dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi penyebaran virus Corona, patroli penerapan protokol kesehatan dilkukan polisi ke sejumlah bar dan kafe yang berlokasi di Kemang dan Gunawarman, Jakarta Selatan.
Dari situ, petugas mendapat 7 bar yang melanggar atran jam operasional PSBB. "Dari 7 lokasi sasaran patroli prokes tersebut, ditemukan masih buka dan menerima pengunjung. Selanjutnya, oleh petugas diberikan imbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan," ujar Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani, Jumat (4/12/2020).
Baca juga :
Adapun patroli itu digelar jajaran satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan sekira pukul 21.00 WIB, Kamis (3/12/2020) malam. Patroli prokes itu dipimpin langsung oleh Kompol Wadi Sa'bani.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah tentang PSBB Transisi, dan sebagai upaya preemtif dan preventif dalam mengantisipasi dan memutus penyebaran mata rantai COVID-19 di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Wadi.
Sejatinya, jam operasional untuk kafe dan restoran di DKI Jakarta yakni, mulai dari jam 06.00 hingga pukul 21.00 WIB. Adapun hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta No 259 Tahun 2020.
News 21/01/2021 18:31
News 21/01/2021 16:11
News 21/01/2021 15:49
News 21/01/2021 15:25
News 21/01/2021 11:21
News 21/01/2021 10:37
News 21/01/2021 08:51
News 20/01/2021 16:46
News 20/01/2021 15:23