Beritacenter.COM - Polri menegaskan, penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab lantaran beliau telah melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan untuk menanggapi maraknya aksi solidaritas menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan meminta hukuman yang sama seperti Habib Rizieq.
Dia mengatakan, penahanan bukan hanya soal pelanggaran protokol kesehatan, melainkan juga terlibat dalam kasus penghasutan.
"MRS itu ditahan bukan terkait kasus protokol kesehatan, bukan hanya kerumunan Petamburan, tapi karena melanggar Pasal 160 KUHP ancamannya 6 tahun penjara," kata Ramadhan saat dikonfirmasi MNC News Portal, Senin (14/12/2020).
Dia menyebutkan, jika hanya melakukan pelanggaran protokol kesehatan kemungkinan Habib rizieq hanya akan dikenai Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, Habib Rizieq tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"(MRS) itu dikenakan pelanggaran prokes juga, tapi yang menjadi alasan untuk penahanannya adalah Pasal 160 KUHP," ucapnya.
Nasional 26/02/2021 09:43
Nasional 26/02/2021 08:55
Nasional 25/02/2021 21:51
Nasional 25/02/2021 18:17
Nasional 25/02/2021 14:00
Nasional 25/02/2021 07:54
Nasional 23/02/2021 09:05
Nasional 22/02/2021 10:32