Beritacenter.COM - Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dan barang bukti atas kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sudah (pelimpahan perkara-red) tahap dua," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Rabu (23/12/2020).
Berdasarkan pantauan, Gus Nur tampak mengenakan baju koko dan celana panjang berwarna hitam serta peci berwarna putih.
Dalam pelimpahan kasus tersebut, nampak dua jaksa sedang memeriksa kelengkapan administrasi dokumen pelimpahan perkara tahap dua ini.
Diketahui sebelumnya, Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) dini hari. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan karena pernyataannya di akun YouTube milik Refly Harun pada 16 Oktober 2020.
"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," ujar Brigjen Slamet kala itu.
News 03/03/2021 20:30
News 03/03/2021 19:59
News 03/03/2021 11:15
News 03/03/2021 09:42
News 03/03/2021 07:30
News 02/03/2021 22:35
News 02/03/2021 21:17
News 02/03/2021 20:28
News 02/03/2021 18:05
News 02/03/2021 17:45
News 02/03/2021 17:00
News 02/03/2021 14:50
News 02/03/2021 12:37
News 02/03/2021 10:14
News 02/03/2021 03:18