Beritacenter.COM - Atlet bola voli di Pasuruan, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat menjadi kurir narkoba jenis ganja. Atlet yang diketahui berinisial TP (29) warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, itu mengaku terpaksa jadi kurir ganja imbas sering menganggur selama pandemi COVID-19.
"Paket ganja dengan berat 2.190 gram. Nilainya Rp 16 juta. Tersangka mengaku mendapat komisi Rp 1 juta," kata Kepala BNNK Kabupaten Pasuruan AKBP Erlang Dwi Permata, di kantornya Jalan Veteran, Pasuruan, Selasa (29/12/2020).
Dari pengakuan tersangka, lanjut Erlang, dirinya hanya diminta temannya untuk mengambil ganja dan mengantarkan. Tersangka baru sekali melakukan aksinya.
"Jadi masih didalami. Termasuk barang ini akan diedarkan di kemana. Tersangka ini hanya diminta ambil paket lalu mengantarkan," terang Erlang.
Diketahui, tersangka merupakan seorang mantan atlet bola voli Kabupaten Pasuruan yang mengikuti Porprov 2009. Setelah menjadi atlet, ia bekerja di salah satu perusahaan konstruksi di Gempol.
Sejak pandemi COVID-19, intensitas pekerjaan berkurang dan ia sering menganggur.
"Sejak Corona ini sepi kerjaan. Baru sekali ini terus ditangkap," terangnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1. Ancaman hukuman minimalnya 5 tahun penjara.
Kriminal 12/04/2021 17:00
Kriminal 11/04/2021 07:39
Kriminal 09/04/2021 22:50
Kriminal 09/04/2021 21:17
Kriminal 09/04/2021 12:30
Kriminal 09/04/2021 12:00
Kriminal 08/04/2021 21:55
Kriminal 08/04/2021 21:09