Beritacenter.COM - Polda Metro Jaya memanggil artis Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus video syur. Keduanya, akan dijadwalkan untuk diperiksa penyidik sekira pukul 10.00 WIB, Senin (4/1/2021).
Pantauan dilokasi, Nobi tampak mengenakan kemeja putih dan celana cokelat saat tiba di Mapolda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB. Nobu yang turut didampingi pengacaranya, memilih bungkam saat ditanya wartawan di lokasi.
Baca juga :
Begitu tiba di Mapolda Metro Jaya, Nobu langsung bergegas masuk ke ruangan pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut pihaknya akan memeriksa Gisel dan Nobu dalam kasus video syur hari ini. Keduanya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus video syur.
"Jadwalnya jam 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Minggu (3/1/2021).
Sebelumnya, Yusri menyebut penyidik akan menggali keterangan keduanya terkait dengan pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini.
"Iya (pemeriksaan soal pembuatan video). Di Pasal 8, Pasal 4 (UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi). Pasal 4 juncto Pasal 29. Pasal 8 juncto Pasal 34, itu saja. Lalu Pasal 27 UU ITE juncto Pasal 45," kata Yusri saat dihubungi, Sabtu (2/1).
Tak hanya menggali soal pembuatan video syur ke Gisel dan Nobu, polisi juga masih mendalami soal penyebar pertama video syur tersebut. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang berinisial PP dan MN sebagai tersangka penyebar masif video seks tersebut.
Sementara itu, Yusri juga menyebut Gisel telah mengakui jika dia pembuat video itu dari dua kali pemeriksaan sebagai saksi. "Itu masih dicari lagi, masih dicari siapa penyebar pertamanya. Tapi kan ini sudah tersangka dia (Gisel) yang membuat," ujar Yusri.
Entertainment 24/02/2021 09:29
Entertainment 21/02/2021 16:00
Entertainment 18/02/2021 10:58
Entertainment 16/02/2021 10:50
Entertainment 15/02/2021 11:45
Entertainment 10/02/2021 16:52
Entertainment 05/02/2021 08:15
Entertainment 04/02/2021 18:55
Entertainment 01/02/2021 16:45