Beritacenter.COM - Polisi menetapkan Dirut RS UMMI Andi Tatat sebagai tersangka terkait hasi swab Habib Rizieq Shihab (HRS). Dalam kasus ini, Andi Tatat dinilai bertanggung jawab atas data hasil tes swab Habib Rizieq, terlebih RS UMMI sebagai rumah sakit rujukan COVID-19 di Bogor.
"Dia (Dirut RS UMMI) penanggung jawab di situ. Dan Rumah Sakit UMMI itu rumah sakit rujukan COVID," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Selasa (12/1/2021).
Baca juga :
Menurutnya, Andi Tatat selaku penanggung jawab di RS UMMI wajib melaporkan hasil test swab Habib Rizieq ke petugas Satgas COVID-19.
"Ada kewajiban yang harus dia laksanakan terhadap gugus tugas gitu loh. Kalau memang dia tak mau kerja sama ya jangan jadi rumah sakit rujukan," ujarnya.
Sekedar diketahui, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Ketiganya, yakni, Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Rizieq, dr Tatat, Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Senin (11/1).
Terkait penetapan tersangka terhadap ketiganya, Andi menyebut penyidik Bareskrim memiliki bukti yang cukup. Andi menyebut penyidik memiliki empat alat bukti.
"(Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan) Keterangan saksi, keterangan ahli ditambah dengan surat dan petunjuk. kalau bukti undang-undang itu minimal dua alat bukti. Alat bukti penyidik ada 4," ujarnya.
News 05/03/2021 15:58
News 05/03/2021 13:05
News 05/03/2021 09:47
News 04/03/2021 21:00
News 04/03/2021 14:25
News 04/03/2021 14:10
News 04/03/2021 08:30
News 03/03/2021 20:30
News 03/03/2021 19:59