Beritacenter.COM - Raffi Ahmad digugat ke pegadilan oleh seorang pengacara bernama David Tobing. Raffi digugat karena melanggar protokol kesehatan saat ikut berpesta ria di rumah Bos KFC Indonesia, Ricardo.
Raffi dilaporkan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1, melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.
“Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," kata David, Jumat (15/1/2021).
Raffi digugat atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Raffi juga digugat atas tufuhan melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam gugatannya, Davif meminta pengadilan memutus bersalah Raffi dan menjalankan hukuman berupa tidak diperbolehkan keluar rumah selama 30 hari atau 1bulan sejak menerima vaksin kedua.
Selain itu, David juga meminta Raffi untuk menyampaikan permohonan maaf ke publik dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di 7 tv swasta nasional, 7 koran nasional, dan di akun media sosialnya.
Entertainment 24/02/2021 09:29
Entertainment 21/02/2021 16:00
Entertainment 18/02/2021 10:58
Entertainment 16/02/2021 10:50
Entertainment 15/02/2021 11:45
Entertainment 10/02/2021 16:52
Entertainment 05/02/2021 08:15
Entertainment 04/02/2021 18:55
Entertainment 01/02/2021 16:45