Beritacenter.COM - Sebanyak 6 Kg dan 100 pil ekstasi berhasil diungkap dari petugas gabungan KPP Bea Cukai, Polresta Sidoardjo, Lanudal Juanda dan Pomal Juanda di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sumarji mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap bernama olil, warga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Madura dan Rizal, warga Surabaya.
“Kedua tersangka menumpangi pesawat Air Asia QZ-321 rute Kuala Lumpur-Surabaya, dan mereka akan mengirimkan narkoba ke Madura” kata Kombes Sumardji, Kamis (14/1/2021).
Dikatakan, penangkapan kedua tersangka di Bandara Internasional Juanda, dari hasil pemeriksaan kepabeanan.
Dalam pemeriksaan itu, petugas melihat barang bawaan kedua tersangka ada yang mencurigakan.
"Saat berada di mesin X-Ray petugas langsung dilakukan pemeriksaan atas barang bawaan kedua tersangka dan menemukan narkoba jenis shabu disembunyikan di dalam lampu LED," ungkap Sumardji.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 25 bungkus shabu seberat 3.000 gram dalam tas dan 100 butir pil ekastasi dalam kipas angin gantung milik tersangka Holil. Sementara pada barang bawaan tersangka Rizal, ditemukan 12 bungkus shabu seberat 2.395 gram.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 5.395 gram dan 100 butir ekstasi. Barang bukti lain yaitu 3 pcs kipas angin gantung, 6 pcs lampu LED dan dua buah koper,” jelas Kapolresta Sidoarjo.
Kedua pelaku merupakan sindikat jaringan Malaysia sudah ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Saat ini polisi masih memeriksa kedua pelaku. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Kriminal 05/03/2021 19:00
Kriminal 05/03/2021 14:49
Kriminal 04/03/2021 15:15
Kriminal 04/03/2021 10:00
Kriminal 04/03/2021 09:57
Kriminal 04/03/2021 09:00
Kriminal 03/03/2021 16:50
Kriminal 03/03/2021 16:00
Kriminal 03/03/2021 15:45