Beritacenter.COM - Satu orang pengedar narkoba jenis sabu diamankan Satresnakoba Polsek Sunda Kelapa di rumahnya yang berada di Gang Rawa bebek 2, Kampung Rawa bebek, Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (19/1/2021).
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Ikrom Baihaki menuturkan pelaku atas nama Eka Dwi Anggoro Rizky (24). Tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi dari masyrakat sekitar yang resah dengan adanya pengedar narkoba di wilayahnya.
"Berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku pengedar narkoba di sekitaran Penjaringan, Jakarta Utara, dari laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Sunda," kata Ikrom, Rabu (20/1/2021).
Menurut Ikrom, berdasarkan dari hasil penyelidikan, ternyata info tersebut benar adanya. Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku saat ingin transaksi dan ditemukan barang bukti.
"Dari tangan pelaku kami mendapatkan barang bukti tiga paket plastik klip berisi sabu dengan berat 0,38 gr, 0,48 gr, 0,98 gr yang disimpan dalam bungkus rokok dan tas saku. Lalu ada juga satu bungkus jenis ganja dengan berat 2,04 gr," terang Ikrom.
"Selain itu kami juga menemukan uang tunai hasil penjualan narkotika berjumlah Rp.300.000 dan satu buah tas saku, Handphone dan Dompet," sambungnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kriminal 01/03/2021 17:20
Kriminal 01/03/2021 14:04
Kriminal 01/03/2021 11:43
Kriminal 27/02/2021 11:05
Kriminal 26/02/2021 23:30
Kriminal 26/02/2021 21:25
Kriminal 26/02/2021 18:50
Kriminal 26/02/2021 14:43
Kriminal 25/02/2021 22:14
Kriminal 24/02/2021 18:36
Kriminal 24/02/2021 18:06