Beritacenter.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta agar pemerintah daerah (pemda) menindak tegas sekolah yang meminta siswi nonmuslim menggunakan hijab. Hal tersebut menindaklanjuti kasus siswi nonmuslim di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yang dipaksa mengenakan jilbab.
"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya," kata Nadiem dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya, Minggu (24/1/2021).
Dia menegaskan, aturan dalam sekolah apalagi terkait soal seragam tetap harus menghormati siswa dalam menjalankan keyakinannya masing-masing. Nadiem menyebutkan, hal itu tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta didik.
"Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," papar Nadiem.
"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," imbuhnya.
Lebih lanjut, Nadiem menyebut kasus siswi nonmuslim di Padang diminta berjilbab merupakan bentuk intoleransi. Mantan CEO Gojek itu menilai aturan siswi nonmuslim memakai jilbab itu melanggar undang-undang (UU).
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," tegasnya.
Nadiem menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah di Padang yang membuat aturan siswi nonmuslim harus berhijab. Dia mengapresiasi gerak cepat pemda setempat dalam menangani kasus tersebut.
"Untuk itu pemerintah tidak akan mentolelir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut. Sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas, saya mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," papar Nadiem.
Nasional 06/03/2021 13:00
Nasional 05/03/2021 17:05
Nasional 05/03/2021 10:00
Nasional 05/03/2021 09:00
Nasional 04/03/2021 11:00
Nasional 03/03/2021 17:22
Nasional 03/03/2021 15:00
Nasional 02/03/2021 17:22
Nasional 02/03/2021 12:15
Nasional 01/03/2021 21:00