Beritacenter.COM - Polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial AP (21) lantaran nekat menjajakan wanita di bawah umur kepada pria hidung belang. Mahasiswa yang diketahui berdomisili di Tambakrejo, Waru, Sidaorjo itu kini ditahan di Mapolda Jatim.
"Kasus ini melibatkan tersangka berinisial AP (21) mahasiswa yang berdomisili di Tambakrejo, Waru, Sidaorjo. Kini tersangka ditahan di Mapolda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Gatot menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat AP berkenalan dengan korban serta menawarkan wanita itu untuk dibantu boking order (BO) melalui online.
"Karena wanita yang disebut Mawar (15) ini bersedia, lalu tersangka menggungah konten berisi penawaran jasa layanan prostitusi melibatkan anak di bawah umur di media sosial (medsos)," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menawarkan ke sejumlah media sosial. Antara lain, Michat dengan nama akun Puput, grup WhatsApp 'beragam kreasi Jatim' dengan nomor 0821201xxxx dan grup facebook 'cewek include Surabaya Sidoarjo' dan menggunakan akun facebook 'Angga Gepeng'.
"Tersangka mematok tarif bervariasi. Untuk layanan prostisusi ini, pelaku memasang tarif sebesar Rp500 hingga Rp2 juta," ucapnya.
Perkara ini terungkap saat tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan patrol Siber (cyber patrol). Kemudian dilakukan analisa dan penyelidikan keberadaan pemilik akun yang menggunggah konten tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada hari Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, di rumahnya di daerah Waru Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 2 handphone.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 296 KUHP. Adapun ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
Kriminal 05/03/2021 19:00
Kriminal 05/03/2021 14:49
Kriminal 04/03/2021 15:15
Kriminal 04/03/2021 10:00
Kriminal 04/03/2021 09:57
Kriminal 04/03/2021 09:00
Kriminal 03/03/2021 16:50
Kriminal 03/03/2021 16:00
Kriminal 03/03/2021 15:45