Beritacenter.COM - Jajaran anggota kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan pedangdut Ridho Rhoma.
Dari pengakuan tersangka, barang haram berupa ekstasi tersebut di dapatkan tersangka dengan cara memesan dan mentransfer langsung ke orang yang belum dikenalnya.
"Masih kita dalami, dia mengaku memesan sendiri kepada seseorang dan pembayarannya melalui trasfer," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, Selasa (9/2/2021).
Yusri menyebutkan, barang haram tersebut digunakan oleh Ridho Rhoma saat dirinya tengah berada di Bali. "Dia positif usai pulang dari Bali," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga butir ekstasi. Terkait rehabilitasi disetujui atau tidak Kepolisan menyerahkannya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
News 12/04/2021 19:35
News 12/04/2021 19:16
News 12/04/2021 18:35
News 12/04/2021 17:49
News 12/04/2021 12:22
News 12/04/2021 09:35
News 11/04/2021 20:40
News 11/04/2021 15:22
News 11/04/2021 12:35
News 10/04/2021 15:30
News 10/04/2021 07:00
News 10/04/2021 01:31
News 10/04/2021 00:23