Beritacenter.COM - Bank Indonesia (BI) akan melonggarkan aturan Loan to Value (LTV) untuk kredit kendaraan bermotor yang menggunakan fasilitas bank. Sehingga, membeli mobil melalui KKB atau Kredit Kendaraan Bermotor kini bisa tanpa DP alias Down Payment.
Melonggarkan ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, Kamis (18/2/2021)
Kebijakan ini dikeluarkan BI untuk menggenjot pertumbuhan kredit di sektor otomotif. "Dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021." ujar Perry.
Sebelumnya, kebijakan dp 0% hanya untuk pembiayaan kendaraan bermotor yang menggunakan tenaga listrik.
Ekonomi 08/04/2021 11:28
Ekonomi 08/04/2021 10:21
Ekonomi 06/04/2021 16:09
Ekonomi 06/04/2021 12:28
Ekonomi 31/03/2021 14:30
Ekonomi 30/03/2021 10:55
Ekonomi 29/03/2021 09:39
Ekonomi 24/03/2021 18:05
Ekonomi 24/03/2021 13:52
Ekonomi 23/03/2021 11:09
Ekonomi 22/03/2021 09:28