Beritacenter.COM - Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Agenda sidang kali ini yakni hanya mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa.
Sidang Gus Nur dikabarkan akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (23/2/2021). Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang yang tertunda pada pekan lalu. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Toto Ridarto di sidang sebelumnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya mengatakan, sejak awal persidangan pihaknya selalu mengajukan ke hakim untuk menangguhkan penahanan dan menghadirkan Gus Nur secara langsung di persidangan. Namun, semua permohonan itu tak kunjung direspon hakim dan Jaksa.
Menurutnya, penangguhan penahanan terhadap Gus Nur itu diajukan agar kliennya tak mengalami nasib serupa sebagaimana Ustaz Maaher.
"Setidaknya majelis memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa. Faktanya, terdakwa juga belum hadir sehingga terdakwa menyampaikan seolah-olah kita mengemis hukum, padahal ini hak klien kami, hak kami untuk meminta itu," katanya, Selasa, 16 Februari 2021.
Nasional 12/04/2021 16:25
Nasional 12/04/2021 15:20
Nasional 10/04/2021 12:30
Nasional 10/04/2021 02:03
Nasional 08/04/2021 20:49
Nasional 08/04/2021 15:51
Nasional 08/04/2021 14:10
Nasional 08/04/2021 13:10
Nasional 08/04/2021 10:08
Nasional 08/04/2021 09:43
Nasional 07/04/2021 21:50