Beritacenter.COM - Pengacara Fredy Kusnadi, Tonin Tachta, menyebut kliennya telah mengurungkan niat untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya di kasus mafia tanah. Adapun pembatalan itu dilakukan atas pertimbangan beberapa alasan.
"Klien kami, tersangka Fredy Kusnadi memohon untuk tidak diajukan praperadilan karena kalau kalah akan menanggung risiko dalam tahanan," kata Tonin saat dihubungi detikcom, Selasa (23/2/2021).
Baca juga :
Tonin menyebut pihaknya akan menempuh sejumlah langkah lain dari penetapan hingga penahanan terhadap Fredy Kusnadi, setelah membatalkan praperadilan. Adapun salah satunya, yakni upaya mengajukan penangguhan penahanan.
Tonin menyebut pihaknya akan mencoba memohon penangguhan penahanan terhadap Fredy Kusnadi. Selain, Tonin juga berencana melaporkan pihak terkait yang disebutnya menerima uang Rp950 juta dari Fredy Kusnadi.
"Upaya yang akan kami lakukan selain praperadilan yang ditunda akan meminta gelar perkara, penangguhan (penahanan) dan akan melaporkan yang telah menerima uang Rp 950 juta guna pembayaran pembelian rumah Fredy. Demikian juga kantor notaris yang sudah dibayar lunas oleh Fredy," terang Tonin.
Sekedar diketahui, pengacara Fredy Kusnadi, Tonin Tachta Singarimbun sebelumnya menyebut phaknya akan mengajukan praperadilan. Dalam hal ini, Tonin menilai penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Fredy tak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Akan diajukan 4 (poin) praperadilan hari Senin sekaligus, habis upaya apa lagi yang bisa saya buat?" kata Tonin, saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).
Adapun empat poin yang rencananya akan digugat Fredy Kusnadi melalui Praperadilan, yakni masalah penangkapan hingga penahanan. Namun, rencana praperadilan yang diwacanakan pihak Fredy ditanggapi dingin pihak Polda Metro Jaya. Polisi memastikan akan menghormati hak pengajuan dari tiap tersangka.
"Penahanan itu sebenernya merupakan hak dan kewenangan penyidik. Itu aja. Tapi kalau misalnya katanya mau mengajukan praperadilan ya nggak apa-apa," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi detikcom, Senin (22/2/2021).
"Ya nggak apa-apa, itu mah haknya pengacara," sambung Tubagus.
News 21/04/2021 23:57
News 21/04/2021 22:31
News 21/04/2021 18:06
News 21/04/2021 17:13
News 21/04/2021 15:15
News 21/04/2021 15:01
News 21/04/2021 13:43
News 21/04/2021 12:06
News 21/04/2021 11:40
News 20/04/2021 18:23
News 20/04/2021 13:46
News 20/04/2021 11:57