BeritaCenter.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap empat kapal perikanan Indonesia di perairan utara Pulau Kangean pada Senin (22/01). Penangkapan dilakukan karena kapal tersebut diduga melanggar zona penangkapan ikan yang telah ditentukan.
“Ada tiga kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan bukan di Daerah Penangkapan Ikan (DPI) yang ditentukan, dan satu kapal yang selain izinnya sudah habis masa berlakunya, juga kami duga melakukan markdown (pengurangan ukuran/GT kapal),” jelas Plt. Dirjen PSDK, Antam Novambar, dikutip dari keterangan resmi KKP, Rabu (24/2/2021).
Antam menjelaskan penangkapan bermula saat Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 03 mendeteksi aktivitas keempat kapal tersebut di sekitar perairan Pulau Kangean dan segera melakukan Penghentian, Pemeriksaan dan Penahanan (HENRIKHAN).
"Hasilnya KM. Recalina III (111 GT) DPI-nya berada di WPP 718, sedangkan KM. Fifa Samudra Barokah (81 GT) dan KM. Harapan Jaya (85 GT), DPI-nya di Selat Makasar. Adapun KM. Asia Jaya 04 (29 GT) selain SIPI-nya telah habis masa berlakunya, diduga melakukan praktik penurunan ukuran/GT kapal (mark down) untuk menghindari pajak," sambungnya.
Antam pun memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas, kapal-kapal Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami ad hoc untuk proses hukum lebih lanjut di Satuan Pengawasan SDKP Probolinggo,” tegas Antam.
Nasional 12/04/2021 16:25
Nasional 12/04/2021 15:20
Nasional 10/04/2021 12:30
Nasional 10/04/2021 02:03
Nasional 08/04/2021 20:49
Nasional 08/04/2021 15:51
Nasional 08/04/2021 14:10
Nasional 08/04/2021 13:10
Nasional 08/04/2021 10:08
Nasional 08/04/2021 09:43
Nasional 07/04/2021 21:50