Beritacenter.COM - Satresnarkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap pasangan suami isteri (pasturi) berinsial HA (28 Tahun) dan EN (30 Tahun) asal Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Keduanya ditangkap karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.
Tertangkapnya pasturi ini berdasarakan informasi dari masyarakat yang resah akan adanya perdaran narkotika jenis sabu di wilayahnya tersebut.
"Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mengamankan pasutri ini di rumahnya yang berlokasi di Dusun Kasalai," kata Dirnarkoba Polda Sulbar, Kombes Alpen, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).
Alpen mengatakan keduanya kerap bergantian dalam menjual sabu itu ke orang lain. Mereka membawa sabu dengan modus memasukkan sabu itu ke dalam bola lampu.
"Terkadang, lelaki HA yang menjual shabu kemudian hasil penjualan diserahkan pada istrinya, perempuan EN. Kadang pula perempuan EN yang sendiri melakukan penjualan saat suaminya tidak ada. Modus yang digunakan adalah menyembunyikan sabu ke dalam lampu kemudian ditaruh dalam tas," ujar Alpen.
Polisi menyita barang bukti dari kedua pelaku adalah 3 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, 2 unit handphone, uang tunai senilai 300 ribu rupiah, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengambil sabu.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara," tutur Alpen.
Kriminal 12/04/2021 17:00
Kriminal 11/04/2021 07:39
Kriminal 09/04/2021 22:50
Kriminal 09/04/2021 21:17
Kriminal 09/04/2021 12:30
Kriminal 09/04/2021 12:00
Kriminal 08/04/2021 21:55
Kriminal 08/04/2021 21:09