Beritacenter.COM - Virtual Police sejauh ini telah melayangkan teguran ke 21 akun media sosial (medsos) karena mengunggah konten berbau provokasi.
"Ya, benar sudah 21 akun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2021).
Argo menjelaskan, pihaknya memberikan teguran kepada akun-akun tersebut karena dinilai melanggar pidana UU ITE.
Dalam hal ini, kebanyakan akun yang mendapat teguran itu mengunggah konten yang berbau provokasi. Mereka mengunggah konten tersebut melalui media sosial Twitter. Hanya saja, Argo belum menuturkan lebih lanjut soal proses yang berjalan terkait teguran tersebut.
"(Alasan teguran) Provokasi. Belum terkonfimasi (sudah dihapus semua atau tidak)," ujar Argo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggaggas soal Virtual Police terkait dengan penanganan pelanggaran pidana terkait dengan UU ITE.
Teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE.
News 13/04/2021 12:20
News 13/04/2021 11:20
News 13/04/2021 08:26
News 12/04/2021 19:35
News 12/04/2021 19:16
News 12/04/2021 18:35
News 12/04/2021 17:49
News 12/04/2021 12:22
News 12/04/2021 09:35
News 11/04/2021 20:40