Beritacenter.COM - Satreskrim Polres Cilegon menangkap seorang pelaku begal payudara berinisial YD (30). Pelaku melakukan aksinya kepada penumpang bus di Simpang Bojonegara, Jalan Raya Tol Cilegon Timur, Kota Cilegon.
YD yang merupakan warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, dan mengaku sering menonton film porno itu dijerat pasal berlapis.
Pelaku dijerat dengan pasal 1 Junto 289 UU KUHP tentang Perbuatan Kasusilaan di depan umum dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, pria pengojek ini dijerat UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam.
"Karena mengancam suami korban menggunakan senjata tajam, pelaku juga terancam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1," ungkap Kepala Satreskrim Polres Cilegon AKP Arief N Yusuf kepada poskota.co.id, Jumat (5/3/2021).
Dalam pemeriksaan, Arief menjelaskan, tersangka YD ternyata memiliki perilaku negatif. YD diduga melakukan pelecehan seks terhadap korban bernisial IA, 29, warga PCI karena sering menonton video porno.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hobi menonton video porno dan kerap berfantasi ketika melihat wanita cantik. Sifat itulah yang muncul saat melihat korban turun dari bus. Karena dia nafsu, dia lecehkan (remas payudura) korban didepan umum," ujar Kasatreskrim.
Kriminal 12/04/2021 17:00
Kriminal 11/04/2021 07:39
Kriminal 09/04/2021 22:50
Kriminal 09/04/2021 21:17
Kriminal 09/04/2021 12:30
Kriminal 09/04/2021 12:00
Kriminal 08/04/2021 21:55
Kriminal 08/04/2021 21:09