Beritacenter.COM - Muangli (46), warga Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok dan Sanusi (51), warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, harus berurusan dengan pihak kepolisan setelah membobol rumah.
Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan kedua pelaku kasus pembobolan rumah serta penadah barang curian.
Dalam penangkpan kedua pelaku terpaksa dihadahi timah panas setelah berusah kabur dan melawan polisi saat akan ditangkap.
Dari penangkapan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 handphone, dua besi ulir sepanjang 20 sentimeter dan 5 unit sepeda motor.
Menurut keterangan dari Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, kedua pelaku berhasil diamankan anggota dilokasi berbeda.
Keduanya berupaya kabur saat ditangkap, kami terpaksa menembak kaki kedua tersangka yang juga diketahui sebagai residivis ini," ucapnya.
Kriminal 12/04/2021 17:00
Kriminal 11/04/2021 07:39
Kriminal 09/04/2021 22:50
Kriminal 09/04/2021 21:17
Kriminal 09/04/2021 12:30
Kriminal 09/04/2021 12:00
Kriminal 08/04/2021 21:55
Kriminal 08/04/2021 21:09